BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ١٨١
Artinya: “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.”
Firman-Nya ini maksudnya, barangsiapa menyelewengkan wasiat itu dan menyimpangkannya, lalu mengubah ketetapannya dengan menambah atau mengurangi, tentu saja termasuk dalam hal ini adalah menyembunyikannya.
Firman-Nya (فإنما إثمه على الذين يبدلونه), Ibnu Abbas dan beberapa ulama lainnya mengemukakan: “Pahala si mayit itu ada di sisi Allah Ta’ala, sedangkan dosanya (mengubah wasiat) ditanggung oleh orang-orang yang mengubahnya.” Firman-Nya (إن الله سميع عليم) maksudnya Allah Ta’ala mengawasi apa yang diwasiatkan oleh si mayit, dan Dia mengetahui hal itu serta perubahan yang dilakukan oleh penerima wasiat.
Komentar
Posting Komentar