BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
وَقَالُواْ
كُونُواْ هُودًا أَوۡ نَصَٰرَىٰ تَهۡتَدُواْۗ قُلۡ بَلۡ مِلَّةَ إِبۡرَٰهِۧمَ
حَنِيفٗاۖ وَمَا كَانَ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ١٣٥
Artinya: “Dan mereka berkata, "Hendaklah kalian menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kalian mendapat petunjuk." Katakanlah, "Tidak, melainkan (kami mengikuti) agama Ibrahim yang lurus. Dan bukanlah dia (Ibrahim) dari golongan orang musyrik."
Asbabun Nuzul ayat ini adalah: “Bahwa Ibnu Shuriya berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Petunjuk itu tiada lain kecuali apa yang kami anut, maka ikutilah kami hai Muhammad, agar kamu mendapat petunjuk.” Kaum Nasrani pun berkata seperti itu juga. Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat ini untuk menegaskan bahwa agama Ibrahim adalah agama yang bersih dari perubahan yang menimbulkan syirik.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Sa’id atau Ikrimah, yang bersumber dari Ibnu Abbas)
Firman-Nya (وقالوا كونوا هودا أو نصارى تهتدوا) artinya, orang-orang Nasrani mengatakan, “Petunjuk itu tidak lain adalah apa yang menjadi pegangan kami. Karena itu, hai Muhammad, ikutilah kami, niscaya engkau mendapat petunjuk.”
Firman-Nya (قل بل ملة إبراهيم حنيفا) artinya, kami tidak mau mengikuti apa yang kalian serukan, yaitu memeluk agama Yahudi dan Nasrani, tetapi sebaliknya, kami mengikuti agama Ibrahim yang lurus.” Demikian dikatakan Muhammad bin Ka’ab Al-Qurazhi dan Isa bin Jariyah. Dan Khushaif meriwayatkan dari Mujahid, ia mengatakan, “Hanif berarti ikhlas.” Sedangkan menurut riwayat dari Ibnu Abbas, hanif berarti mengerjakan ibadah haji. Demikian juga yang diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahhak, Athiyyah dan As-Suddi. Mujahid dan Rabi’ bin Anas mengemukakan, hanif berarti mengikuti. Sedangkan Abu Qilabah mengatakan, “Al-Hanif adalah orang yang beriman kepada para Rasul secara keseluruhan, dari pertama hingga yang terakhir.” Dan Qatadah mengatakan, “Al-Hanifiyyah” berarti Syahadat La Ilaaha Ilallah (kesaksian bahwasanya tidak ada Ilah yang berhak disembah melainkan Allah Ta’ala). Tercakup pula di dalamnya diharamkannya menikahi ibu kandung, anak-anak kandung perempuan, para bibi dari pihak ibu dan para bibi dari pihak ayah, serta segala yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Dan tercakup pula pelaksanaan khitan
Komentar
Posting Komentar