BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
وَلِلَّهِ ٱلۡمَشۡرِقُ وَٱلۡمَغۡرِبُۚ
فَأَيۡنَمَا تُوَلُّواْ فَثَمَّ وَجۡهُ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ
١١٥
Artinya: “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat. Maka ke mana pun kalian menghadap, di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Asbabun Nuzul ayat ini yang pertama adalah: “Bahwa Ibnu Umar membacakan ayat ini, kemudian menjelaskan peristiwanya sebagai berikut: Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam perjalanan dari Mekkah ke Madinah, beliau salat sunat di atas kendaraan menghadap sesuai dengan arah kendaraannya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, At-Tirmidzi dan An-Nasai yang bersumber dari Ibnu Abbas)
Asbabun Nuzul kedua adalah: “Bahwa ayat ini membolehkan salat sunat di atas kendaraan menghadap sesuai dengan arah kendaraan.” (Diriwayatkan oleh Al-Hakim yang bersumber dari Ibnu Umar. Hadis ini sahih menurut syarat Muslim, terutama sanadnya. Sebagian ulama menganggap bahwa riwayat tersebut cukup kuat, walaupun penyebutan sebab turunnya itu tidak jelas, yaitu dengan kata-kata: Turunnya ayat tersebut dalam masalah ini. Kedudukan kalimat seperti ini, kadang-kadang dianggap sebagai sebab turunnya ayat)
Asbabun Nuzul ketiga adalah: “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah, Allah Ta’ala memerintahkan beliau untuk menghadap ke Baitul Maqdis di waktu salat. Maka bergembiralah kaum Yahudi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan perintah itu beberapa belas bulan lamanya, tetapi dalam hatinya tetap ingin menghadap ke kiblat Nabi Ibrahim (Mekkah). Beliau selalu berdoa kepada Allah Ta’ala sambil menghadapkan muka ke langit, menantikan turunnya wahyu. Maka turunlah ayat ini. Kaum Yahudi menjadi bimbang karena turunnya ayat ini, sehingga mereka berkata: ‘Apa yang menyebabkan mereka membelok dari kiblat yang mereka hadapi selama ini?’ maka Allah Ta’ala menurunkan ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan orang-orang Yahudi.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim, dari Ali bin Abi Thalhah, yang bersumber dari Ibnu Abbas. Sanad hadis ini kuat, dan maknanya pun membantu menguatkannya, sehingga dapat dijadikan dasar turunnya ayat tersebut)
Asbabun Nuzul keempat adalah: “Bahwa pada suatu malam gelap gulita, dalam suatu perjalanan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka para sahabat tidak mengetahui arah kiblat. Mereka salat ke arah hasil ijtihad masing-masing. Keesokan harinya mereka mengemukakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka turunlah ayat ini.” (Hadis ini dhaif, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni, dari Asy’ats As-Samman, dari Ashim bin Abdillah, dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ah, yang bersumber dari bapaknya. Menurut At-Tirmidzi, riwayat ini gharib, dan Asy’ats didhaifkan di dalam meriwayatkan hadis ini)
Asbabun Nuzul kelima adalah: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus suatu pasukan perang (termasuk di antaranya Jabir). Pada suatu waktu yang gelap gulita, mereka tidak mengetahui arah kiblat. Berkatalah segolongan dari mereka: ‘Kami tahu arah kiblat, yaitu arah ini (sambil menunjuk ke arah utara).” Mereka salat dan membuat garis sesuai dengan arah salat mereka. Segolongan lainnya berkata: “Kiblat di sebelah sana (sambil menujuk ke arah selatan).” Mereka salat dan membaut garis sesuai dengan arah salat mereka. Keesokan harinya setelah matahari terbit, garis-garisan itu tidak menunjukkan arah kiblat yang sebenarnya. Sesampainya di Madinah, bertanyalah mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal ini. Beliau terdiam. Maka turunlah ayat ini sebagai penjelasan atas peristiwa tersebut.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan Ibnu Marwadaih, dari Al-Arzami, dari Atha’, yang bersumber dari Jabir)
Asbabun Nuzul keenam adalah: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirimkan suatu pasukan perang. Mereka diliputi kabut yang tebal, sehingga tidak mengetahui arah kiblat. Kemudian mereka salat. Ternyata setelah terbit matahari, salatnya tidak menghadap kiblat. Setibanya di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mereka menceritakan hal itu. Maka turunlah ayat ini yang membenarkan ijtihad mereka.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Marwadaih yang menerima dari Al-Kalbi, dari Abu Salih, yang bersumber dari Ibnu Abbas)
Asbabun Nuzul ketujuh adalah: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Saudaramu, Raja Najasyi, telah wafat (dalam tarikh disebutkan ia wafat setelah masuk Islam). Salatlah untuknya.” Para sahabat bertanya: ‘Apakah kita boleh menyalatkan orang yang bukan muslim?’ Maka turunlah Surah Ali Imraan ayat 199. Para sahabat berkata lagi: ‘Sebenarnya Raja Najasyi itu tidak salat menghadap kiblat.’ Maka turunlah ayat ini yang menjelaskan bahwa Raja Najasyi telah menunaikan ibadahnya berdasarkan ketentuan pada waktu itu.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Qatadah. Riwayat ini sangat gharib, mursal, bahkan mu’dlal)
Asbabun Nuzul kedelapan adalah: “Bahwa ketika turun Surah Al-Mukmin ayat 60, para sahabat bertanya: ‘Ke mana kami menghadap?’ Maka turunlah ayat ini sebagai jawaban terhadap pertanyaan mereka ini.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Mujahid)
Ibnu Katsir mengatakan: “Ayat ini mengandung hiburan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya yang diusir dari Mekkah dan dipisahkan dari masjid dan tempat salat mereka. Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan salat di Mekkah dengan menghadap Baitul Maqdis, sedang Ka’bah berada di hadapannya. Dan ketika hijrah ke Madinah, beliau dihadapkan langsung ke Baitul Maqdis selama 16 atau 17 bulan. Dan setelah itu, Allah Ta’ala menyuruhnya menghadap Ka’bah.” Dalam Kitab Nasikh wa Mansukh, Abu Ubaid, Qasim bin Salam meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Ayat Alquran yang pertama kali dinasakh dan yang telah diceritakan kepada kami adalah masalah kiblat.”
Firman-Nya (ولله المشرق والمغرب فأينما تولوا فثم وجه الله), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menghadap dan mengerjakan salat ke arah Baitul Maqdis dan meninggalkan Baitul Atiq (Ka’bah). Setelah itu, Allah Ta’ala memerintahkannya untuk menghadap ke Baitul Atiq, dan Dia pun menasakh perintah-Nya untuk menghadap ke Baitul Maqdis. Dia pun berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 150 yang artinya: “Dan dari mana saja kamu berangkat, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu sekalian berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya.” Ibnu Jarir mengatakan, para ulama yang lain mengemukakan: “Ayat ini turun kepada Rasulullah sebagai pemberian izin dari Allah Ta’ala bagi beliau untuk mengerjakan salat Sunnah dengan menghadap ke arah mana saja ia menghadap, ke barat maupun ke timur, sesuai dengan arah perjalannya, dalam keadaan perang sedang berkecamuk, dan dalam keadaan sangat takut.” Abu Kuraib pernah menceritakan kepada kami dari Ibnu Umar, “Bahwasanya ia pernah mengerjakan salat ke arah mana saja binatang kendaraannya menghadap.”
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga melakukan hal seperti itu dalam menafsirkan ayat ini. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Marwadaih melalui beberapa jalan dari Abd Al-Malik bin Abi Sulaiman. Dan dalam Kitab Shahihain hadis itu berasal dari Ibnu Umar dan Amir bin Rabi’ah tanpa menyebutkan ayat itu. Sedangkan dalam Kitab Sahih Al-Bukhari diriwayatkan sebuah hadis dari Nafi’, dari Ibnu Umar bahwa ia pernah ditanya mengenai salat Khauf dan pengaturan safnya. Lalu ia mengatakan, “Jika rasa takut sudah demikian mencekam, maka mereka mengerjakannya dalam keadaan berjalan di atas kaki mereka atau sambil berkendaraan, dengan menghadap kiblat atau tidak menghadapnya.” Nafi’ menuturkan: “Aku tidak mengetahui Ibnu Umar mengatakan hal itu kecuali bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”
PERMASALAHAN
Dalam riwayat yang masyhur dari Imam Syafi’i, dia tidak membedakan antara perjalanan biasa maupun perjalanan dalam menghadapi musuh. Keduanya boleh mengerjakan salat sunnah di atas kendaraan. Demikian pula pendapat Abu Hanifah. Berbeda dengan pendapat Imam Malik dan pengikutnya. Sedangkan mengenai pengulangan salat karena adanya kesalahan yang tampak jelas dalam menghadap kiblat, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"مَا
بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ"
Artinya: “Antara timur dan barat itu adalah kiblat.” Lebih lanjut Imam At-Tirmidzi mengatakan: “Derajat hadis ini adalah hasan sahih.” Diceritakan dari Imam Al-Bukhari, ia mengatakan, hadis ini lebih kuat dan lebih sahih dari hadis Abu Ma’syar. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Antara timur dan barat itu adalah kiblat,” menurut Imam At-Tirmidzi diriwayatkan dari beberapa sahabat, di antaranya adalah Umar bin Al-Khaththab dan Ali bin Ibnu Abbas.
Ibnu Umar mengatakan: “Jika engkau posisikan arah barat berada di sebelah kananmu dan arah timur berada di sebelah kirimu, maka di antara keduanya adalah kiblat, jika engkau mencari kiblat.”
Firman-Nya (إن الله واسع عليم), menurut Ibnu Jarir, bahwa Dia meliputi semua makhluk-Nya dengan kecukupan, kedermawanan dan karunia. Sedangkan lafaz (عليم) yakni Dia mengetahui semua perbuatan makhluk-Nya. Tidak ada satu perbuatan pun yang tersembunyi dan luput dari-Nya, tetapi sebaliknya. Dia Mahamengetahui seluruh perbuatan mereka.
Komentar
Posting Komentar