قَالَ إِنَّهُۥ يَقُولُ
إِنَّهَا بَقَرَةٞ لَّا ذَلُولٞ تُثِيرُ ٱلۡأَرۡضَ وَلَا تَسۡقِي ٱلۡحَرۡثَ
مُسَلَّمَةٞ لَّا شِيَةَ فِيهَاۚ قَالُواْ ٱلۡـَٰٔنَ جِئۡتَ بِٱلۡحَقِّۚ
فَذَبَحُوهَا وَمَا كَادُواْ يَفۡعَلُونَ ٧١
Artinya: “Musa berkata, "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang belum pernah dipakai untuk membajak tanah dan tidak pula untuk mengairi tanaman, tidak bercacat, tidak ada belangnya." Mereka berkata, "Sekarang barulah kamu menerangkan hakikat sapi betina yang sebenarnya." Kemudian mereka menyembelihnya dan hampir mereka tidak melaksanakan perintah itu.”
Firman-Nya (لا شية فيها) berarti tidak ada warna lain selain yang dimilikinya. Menurut Atha Al-Khurasani, warna sapi itu hanya satu, yaitu polos.
Firman-Nya (قالوا الآن جئت بالحق) menurut Qatadah artinya, sekarang engkau telah berikan penjelasan kepada kami. Abd Ar-Rahman bin Zaid bin Aslam mengatakan: “Hal itu dikatakan: ‘Demi Allah, telah datang kepada mereka kebenaran.’”
Firman-Nya (فذبحوها وماكادوا يفعلون) menurut Adh-Dhahhak, dari Ibnu Abbas mengatakan: “Mereka nyaris tidak melakukannya. Penyembelihan itu bukanlah suatu yang mereka kehendaki, karena yang mereka inginkan justru tidak menyembelihnya.” Maksudnya, meskipun sudah ada semua penjelasan, juga berbagai Tanya jawab, serta keterangan tersebut, namun mereka tidak menyembelihnya kecuali setelah bersusah payah mencarinya. Semua itu mengandung celaan terhadap mereka, karena tujuan mereka melakukan hal itu tidak lain untuk menunjukkan kesombongan. Oleh karena itu mereka nyaris tidak menyembelihnya.
PERMASALAHAN FIKIH
Ayat yang menyebutkan sifat-sifat sapi betina itu sehingga benar-benar jelas dan tertentu, setelah disebutkan secara global, dapat dijadikan dalil yang menunjukkan sahnya jual beli as-salam pada binatang sebagaimana hal itu menjadi mazhab Imam Malik, Al-Auza’I, Al-Laits, Imam Syafi’I, Imam Ahmad dan jumhur ulama, baik ulama salaf maupun khalaf. Hal itu didasarkan pada hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"لَا تَنْعَتُ المرأةُ المرأةَ
لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا"
Artinya: “Janganlah seorang istri menggambarkan sifat-sifat wanita lain kepada suaminya (hingga tersimpulkan oleh suaminya) seakan-akan is melihat wanita yang dimaksud.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyifati unta diyat (tebusan) dalam kasus pembunuhan karena kesalaha, atau hampir masuk dalam kategori sengaja, dengan sifat-sifat yang disebutkan oleh hadis. Abu Hanifah, Ats-Tsauri dan para ulama Kufah berpendapat, tidak sah jual beli as-salam pada binatang, sebab tidak tertentu kondisinya. Keterangan yang sama juga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Hudzaifah bin Al-Yaman, Abd Ar-Rahman bin Samurah dan lain-lainnya
Komentar
Posting Komentar