BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
وَمِنۡ
حَيۡثُ خَرَجۡتَ فَوَلِّ وَجۡهَكَ شَطۡرَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۖ وَإِنَّهُۥ
لَلۡحَقُّ مِن رَّبِّكَۗ وَمَا ٱللَّهُ بِغَٰفِلٍ عَمَّا تَعۡمَلُونَ ١٤٩
Artinya: “Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram; sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kalian kerjakan.”
Ini adalah perintah Allah Ta’ala yang ketiga untuk menghadap ke Masjidil Haram dari seluruh belahan bumi. Para ulama telah berbeda pendapat mengenai hikmah pengulangan sampai tiga kali tersebut. Ada yang berpendapat bahwa hal itu dimaksudkan sebagai penekanan, karena ia merupakan nasakh (penghapusan hukum) yang pertama kali terjadi dalam Islam, sebagaimana dinyatakan Ibnu Abbas dan ulama lainnya.
Ada juga yang mengatakan, perintah itu turun dalam beberapa kondisi. Pertama, ditujukan kepada orang-orang yang menyaksikan Ka’bah secara langsung. Kedua, bagi orang-orang yang berada di Mekkah, tetapi tidak menyaksikan Ka’bah secara langsung. Dan ketiga, bagi orang-orang yang berada di negara lain. Demikian yang dikemukakan oleh Fakhruddin Ar-Razi.
Sedangkan jawaban yang kuat menurut Imam Al-Qurthubiy, yang pertama, ditujukan kepada orang-orang yang berada di Mekkah. Kedua, untuk orang-orang yang berada di negara lainnya. Dan ketiga, bagi orang yang melakukan perjalanan
Komentar
Posting Komentar