BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ
وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Firman-Nya (وأقيموا الصلاة) artinya, Allah Ta’ala memerintahkan kepada
ahlu kitab untuk mengerjakan salat bersama Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam.
Firman-Nya (وآتوا الزكاة) artinya, Allah Ta’ala juga memerintahkan
kepada ahlu kitab untuk mengeluarkan zakat, yaitu dengan menyerahkannya
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mubarak bin Fuhdhalah
meriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, katanya: “Pembayaran zakat itu
merupakan kewajiban, yang mana amal ibadah tidak akan manfaat kecuali
dengan menunaikannya dan dengan mengerjakan salat.”
Firman-Nya (واركعوا مع الراكعين) artinya, Allah Ta’ala menyuruh mereka
untuk rukuk bersama orang-orang yang rukuk dari umat Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ikutlah bersama mereka dan bagian dari
mereka. Jadilah bersama orang-orang mukmin berbuat yang terbaik, di
antara amal kebaikan yang paling khusus dan sempurna itu adalah salat.
Banyak ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil yang menunjukkan
kewajiban salat berjamaah.
Komentar
Posting Komentar