BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
فَمَنۡ خَافَ مِن مُّوصٖ جَنَفًا أَوۡ إِثۡمٗا فَأَصۡلَحَ بَيۡنَهُمۡ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١٨٢
Artinya: “(Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mabapenyayang.”
Firman-Nya (فمن خاف من موص جنفا أو إثما) Ibnu Abbas mengatakan, ‘janaf’ berarti kesalahan, ini mencakup segala macam kesalahan. Misalnya, mereka menambah bagian seorang ahli waris dengan berbagai perantara atau sarana, seperti misalnya jika seseorang berwasiat supaya menjual sesuatu barang tertentu karena pilih kasih. Atau seseorang berwasiat untuk anak dari puterinya agar bagian puterinya bertambah atau cara-cara lainnya yang semisal, baik karena keliru tanpa disengaja, disebabkan naluri dan rasa sayang tanpa disadari, atau karena sengaja berbuat dosa. Dalam keadaan seperti itu, orang yang diserahi wasiat boleh memperbaiki permasalahan ini dan melakukan perubahan dalam wasiat itu sesuai dengan aturan syariat, serta melakukan perubahan wasiat yang disampaikan si mayit itu kepada wasiat yang lebih mendekati dan sesuai untuk memadukan antara maksud pemberi wasiat dan cara yang syar’i. Perbaikan dan pemaduan ini sama sekali bukanlah disebut perubahan.
Komentar
Posting Komentar