BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٨٣
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa.”
Allah Ta’ala menyerukan kepada orang-orang yang beriman dari umat ini dan memerintahkan mereka untuk berpuasa. Puasa berarti menahan diri dari makan, minum, dan bersetubuh, dengan niat yang tulus karena Allah Ta’ala. Hal itu karena puasa mengandung penyucian, pembersihan, dan penjernihan diri dari kebiasaan-kebiasaan yang jelek dan akhlak tercela. Allah Ta’ala juga menyebutkan, sebagaimana Dia telah mewajibkan puasa itu kepada mereka, Dia juga telah mewajibkannya kepada orang-orang sebelum mereka, karena itu ada suri teladan bagi mereka dalam hal ini. Maka hendaklah mereka bersungguh-sungguh dalam menjalankan kewajiban ini dengan lebih sempurna daripada yang telah dijalankan oleh orang-orang sebelum mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Maidah ayat 48 yang artinya: “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat saja, tetapi Allah hendak mengujimu terhadap pemberian-Nya kepadamu. Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” Oleh karena itu puasa dapat menyucikan badan dan mempersempit jalan setan. Sebagaimana dalam hadis yang terdapat dalam Kitab Sahih Al-Bukhari dan Muslim ditegaskan, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ"
Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah maka hendaklah ia menikah. Dan barangsiapa belum mampu, maka hendaldah ia berpuasa karena puasa merupakan penawar baginya.” (HR. Al-Bukhari: 5066 dan Muslim: 1400)
Setelah itu Allah Ta’ala menjelaskan waktu puasa. Puasa itu tidak dilakukan setiap hari supaya jiwa manusia ini tidak merasa keberatan sehingga lemah dalam menanggungnya dan menunaikannya. Tetapi puasa itu diwajibkan hanya pada hari-hari tertentu saja. Pada permulaan Islam, puasa dilakukan tiga hari pada setiap bulan. Kemudian hal itu dihapus hukumnya dengan puasa satu bulan penuh, yaitu pada Bulan Ramadhan, sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut. Diriwayatkan dari Mu’adz, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Atha’, Qatadah, dan Adh-Dhahhak bin Muzahim, bahwa puasa itu pertama kali dijalankan seperti yang diwajibkan kepada umat-umat sebelumnya, yaitu tiga hari setiap bulannya. Ditambahkan oleh Adh-Dhahhak, bahwa pelaksanaan puasa seperti ini masih tetap disyariatkan pada permulaan Islam sejak Nabi Nuh ‘alaihi as-salam sampai Allah Ta’ala menghapus hukumnya diganti dengan puasa Ramadhan.
Abu Ja’far ar-Razi meriwayatkan dari Ibnu Umar, katanya; Dengan diturunkannya ayat ini puasa diwajibkan kepada mereka. Jika salah seorang di antara mereka mengerjakan Salat Isya’ kemudian tidur, diharamkan baginya makan, minum, dan (menyetubuhi) istrinya sampai waktu malam lagi seperti itu. Ibnu Abi Hatim berkata, hal senada juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abu Al-Aliyah, Abd Ar-Rahman bin Abi Laila, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayyan, Rabi’ bin Anas, dan Atha’ Al-Khurasani.
Firman-Nya (كتب على الذين من قبلكم), Atha’ al-Khurasani meriwayatkan, dari Ibnu Abbas: “Yang dimaksudkan yaitu Ahlul Kitab.”
Komentar
Posting Komentar