BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٨
Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Asbabun Nuzul ayat ini adalah: “Berkenaan dengan Umru’ul Qais bin Abis dan Abdan bin Asywa’ Al-Hadhramiy yang bertengkar soal tanah. Umru’ul Qais berusaha mendapatkan tanah itu agar menjadi miliknya dengan bersumpah di depan hakim. Ayat ini sebagai peringatan kepada orang-orang yang merampas hak orang dengan jalan batil.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa’id bin Jubair)
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan, dari Ibnu Abbas, bahwa hal ini berkenaan dengan seseorang yang mempunyai tanggungan harta kekayaan tetapi tidak ada saksi terhadapnya dalam hal ini, lalu ia mengingkari harta itu dan mempersengketakannya kepada penguasa, sementara itu ia sendiri mengetahui bahwa harta itu bukan menjadi haknya dan mengetahui bahwa ia berdosa, memakan barang haram. Demikian diriwayatkan dari Mujahid, Sa’id bin Jubair, Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, As-Suddi, Muqatil bin Hayyan dan Abd Ar-Rahman bin Zaid bin Aslam, mereka semua mengatakan, “Janganlah engkau bersengketa sedang engkau mengetahui bahwa engkau zalim.”
Dalam Kitab Sahih Al-Bukhari dan Muslim disebutkan, dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"أَلَا إِنَّمَا أَنَا بَشَر، وَإِنَّمَا يَأْتِينِي الْخِصْمُ فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِي لَهُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ، فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنْ نَارٍ، فَلْيَحْملْهَا، أَوْ ليذَرْها"
Artinya: “Ketahuilah, aku hanyalah manusia biasa, dan datang kepadaku orang-orang yang bersengketa. Boleh jadi sebagian dari kalian lebih pintar berdalih dari pada sebagian lainnya sehingga aku memberi keputusan yang menguntungkannya. Karena itu, barangsiapa yang aku putuskan mendapat hak orang Muslim yang lain, maka sebenarnya itu tidak lain hanyalah sepotong api neraka. Maka terserah ia, mau membawanya atau meninggalkannya.” (HR. Al-Bukhari 6967/2458 dan Muslim 1713)
Dengan demikian, ayat dan hadis di atas menunjukkan bahwa keputusan hakim itu sesungguhnya tidak dapat merubah sedikitpun hukum sesuatu, tidak membuat sesuatu yang sebenarnya haram menjadi halal atau yang halal menjadi haram, hanya saja sang hakim terikat pada apa yang tampak darinya. Jika sesuai, maka itulah yang dikehendaki, dan jika tidak maka hakim tetap memperoleh pahala dan bagi yang melakukan tipu muslihat memperoleh dosa.
Maksud umum ayat ini adalah, “Kalian mengetahui kebatilan perkara yang kalian dakwahkan dan kalian propagandakan dalam ucapan kalian.”
Komentar
Posting Komentar