BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
۞وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ فِيٓ أَيَّامٖ مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوۡمَيۡنِ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۖ لِمَنِ ٱتَّقَىٰۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّكُمۡ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ٢٠٣
Artinya: “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.”
Firman-Nya (واذكروا الله في أيام معدودات) Ibnu Abbas mengatakan: “Yang dimaksud dengan hari-hari yang berbilang itu adalah hari-hari Tasyriq, dan yang dimaksud dengan ‘al-ayyaam al-ma’lumaat’ adalah sepuluh hari dalam bulan Dzulhijjah (dari 1-10 Dzulhijjah).” Mengenai firman-Nya ini, Ikrimah mengatakan, “Yakni membaca takbir pada hari-hari tasyriq setelah salat wajib, yaitu membaca Allahu Akbar, Allah Akbar.” Imam Ahmad meriwayatkan dari Waki’, dari Musa bin Ali, dari ayahnya, katanya, “Aku pernah mendengar Uqbah bin Amir menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"يَوْمُ عَرَفة وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عيدُنا أَهْلَ الْإِسْلَامِ، وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ"
Artinya: “Hari Arafah, hari Kurban, dan hari-hari Tasyriq adalah hari raya bagi kita, umat Islam, hari-hari itu merupakan hari makan dan minum.” (HR. Ahmad 4/153)
Imam Ahmad meriwayatkan dari Nabisyah Al-Hudzali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أيامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ"
Artinya: “Hari-hari Tasyriq adalah hari makan, minum dan dzikir kepada Allah.” (HR. Muslim 1141 dan Ahmad 5/75)
Firman-Nya (واذكروا الله في أيام معدودات) maksudnya menyebut nama Allah Ta’ala pada saat penyembelihan hewan-hewan kurban yang sebagaimana telah dikemukakan bahwa yang rajih dalam hal ini mazab Imam Syafi’i rahimahullahu, yaitu bahwa waktu kurban berawal dari hari penyembelihan sampai akhir hari-hari Tasyriq. Berkenaan dengan hal itu juga adalah zikir yang khusus pada setiap usai salat lima waktu, dan zikir mutlak yang dilakukan pada seluruh keadaan. Ada beberapa pendapat alim ulama mengenai waktunya, dan yang termasyhur adalah yang dilakukan mulai dari Salat Subuh pada hari Arafah sampai Salat Ashar pada akhir hari-hari Tasyriq, yaitu akhir hari Nafar (bertolaknya rombongan haji dari Mina) terakhir. Telah ditegaskan bahwa Umar bin Khaththab bertakbir di menara, lalu orang-orang di pasar pun ikut bertakbir dengan takbirnya itu sehingga Mina bergemuruh karena suara takbir. Berkenaan dengan itu juga takbir dan zikir kepada Allah Ta’ala ketika melempar jumrah setiap hari selama hari-hari Tasyriq. Disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan juga perawi lainnya:
"إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ، وَالسَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْيُ الْجِمَارِ، لِإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ"
Artinya: “Disyariatkannya thawaf di Baitullah, sa’i antara Shafa dan Marwah, dan pelemparan jumrah adalah untuk berdzikir kepada Allah.” (HR. Abu Dawud 1888) Firman-Nya (واتقوا لله واعلموا أنكم إليه تحشرون) maksudnya seusai menyebutkan hari Nafar pertama dan kedua, yaitu berpisahnya manusia dari musim haji menuju ke berbagai daerah dan wilayah setelah mereka berkumpul di tempat-tempat manasik dan mawaqif sebagaimana Dia berfirman dalam Surah Al-Mukminun ayat 79 yang artinya: “Dan Dia lah yang mengambangbiakkan kamu di bumi ini dan kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.”
Komentar
Posting Komentar