BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡقِتَالُ وَهُوَ كُرۡهٞ لَّكُمۡۖ وَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡٔٗا وَهُوَ خَيۡرٞ لَّكُمۡۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّواْ شَيۡٔٗا وَهُوَ شَرّٞ لَّكُمۡۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ٢١٦
Artinya: “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalab sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”
Ini merupakan penetapan kewajiban jihad dari Allah Ta’ala bagi kaum Muslimin. Supaya mereka menghentikan kejahatan musuh di wilayah Islam. Az-Zuhri mengatakan: “Jihad itu wajib bagi setiap individu, baik yang berada dalam peperangan maupun yang sedang duduk (tidak ikut berperang). Orang yang sedang duduk, apabila dimintai bantuan, maka ia harus memberikan bantuan, jika diminta untuk berperang, maka ia harus maju berperang, dan jika tidak dibutuhkan, maka hendaklah ia tetap di tempat (tidak ikut).” Berkenaan dengan hal tersebut, Ibnu Katsir katakan, oleh karena itu, dalam hadis sahih disebutkan:
"مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِغَزْوٍ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً"
Artinya: “Barangsiapa meninggal dunia sedang ia tidak pemah ikut berperang dan ia juga tidak pemah bemiat untuk berperang, maka ia meninggal dunia dalam keadaan jahiliyah.” (HR. Muttafaq‘alaih. Muslim 1910)
Dan diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada waktu Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah):
"لَا هِجْرَةَ، وَلَكِنْ جِهَادٌ ونيَّة، إِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا"
Artinya: “Tidak ada hijrah setelah fathu Makkah [pembukaan kota Makkah] akan tetapi yang ada adalah jihad dan niat baik. Bila kalian diminta untuk maju perang maka majulah.” (HR. Muttafaq‘alaihi. Al-Bukhari 1834, 2783, 2825 dan Muslim 1353)
Firman-Nya (وهو كره لكم) maksudnya sangat berat dan menyulitkan kalian. Karena berperang akan menyebabkan luka atau kematian. Di samping kesulitan dalam perjalanan serta keberanian dalam menghadapi musuh.
Firman-Nya (وعسى أن تكرهوا شيئا وهو خير لكم) maksudnya karena peperangan itu membawa kemenangan dan keberuntungan atas musuh, penguasaan atas negeri, harta benda, wanita dan anak-anak mereka.
Firman-Nya (وعسى أن تحبوا شيئا وهو شر لكم) ayat ini bersifat umum dalam segala hal. Bisa saja seseorang menyukai sesuatu, padahal sesuatu itu tidak mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan baginya. Di antaranya adalah penolakan ikut berperang yang akan berakibat jatuhnya negeri dan pemerintahan ke tangan musuh. Firman-Nya (والله يعلم وأنتم لا تعلمون) maksudnya, Allah Ta’ ala lebih mengetahui akibat dari segala sesuatu. Dan Dia memberitahukan bahwa dalam peperangan itu terdapat kebaikan bagi kalian di dunia maupun di akhirat. Karena itu, sambut dan bersegeralah memenuhi perintah-Nya supaya kalian mendapat petunjuk.
Komentar
Posting Komentar