BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٞ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكَةٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ ٢٢١
Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah perintah) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Asbabun Nuzul ayat ini adalah: “Ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Rawahah yang mempunyai seseorang budak wanita berkulit hitam. Suatu ketika Abdullah marah dan menamparnya, lalu ia merasa takut dan mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan peristiwa yang terjadi di antara mereka berdua (Abdullah dan budaknya). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Bagaimana budak itu?” Abdullah bin Rawahah menjawab: “Ia berpuasa, salat, berwudhu’ dengan sebaik-baiknya, dan mengucapkan syahadat bahwa tidak ada Ilah yang hak selain Allah dan engkau adalah Rasul-Nya.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Abu Abdullah, wanita itu adalah mukminah.” Abdullah bin Rawahah mengatakan: “Demi Allah yang mengutusmu dengan hak, aku akan memerdekakan dan menikahinya.” Setelah itu Abdullah pun melakukan sumpahnya itu, maka beberapa orang dari kalangan kaum muslimin mencelanya serta berujar: “Apakah ia menikahi budaknya sendiri?” Padahal kebiasaannya mereka ingin menikah dengan orang-orang musyrikin atau menikahkan anak-anak mereka dengan orang-orang musyrikin, karena menginginkan kemuliaan leluhur mereka. Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat ini.” (Diriwayatkan oleh Al-Wahidi dari As-Suddi, dari Abu Malik yang bersumber dari Ibnu Abbas)
Asbabun Nuzul riwayat lainnya adalah: “Ayat ini sebagai petunjuk atas permohonan Ibnu Abi Murtsid Al-Ghanawi yang meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menikah dengan seorang wanita musyrik yang cantik dan terpandang.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Al-Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Al-Wahidi yang bersumber dari Muqatil)
Ini adalah pengharaman bagi kaum muslimin untuk menikahi wanita-wanita musyrik, para penyembah berhala. Jika yang dimaksudkan adalah kaum wanita musyrik secara umum yang mencakup semua wanita, baik dari kalangan ahlul kitab maupun penyembah berhala, maka Allah Ta’ala telah mengkhususkan wanita Ahlul Kitab, melalui firman-Nya dalam Surah Al-Maidah ayat 5 yang artinya: “(Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, jika kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik.”
Firman-Nya (ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: “Dalam hal ini, Allah Ta’ala telah mengecualikan wanita-wanita Ahlul Kitab.” Hal senada juga dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Makhul, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahhak, Zaid bin Aslam, Rabi’ bin Anas, dan ulama lainnya. Ada yang mengatakan: “Bahkan yang dimaksudkan dalam ayat itu adalah wanita musyrik dari kalangan penyembah berhala, sama sekali bukan wanita Ahlul Kitab. Dan maknanya berdekatan dengan pendapat yang pertama.” Setelah menceritakan ijma’ mengenai dibolehkannya menikahi wanita Ahlul Kitab, Abu Ja’far bin Jarir mengatakan: “Umar melarang hal itu (menikahi wanita Ahlul Kitab) agar orang-orang tidak meninggalkan wanita-wanita muslimah atau karena sebab lain yang semakna.” Imam Al-Bukhari meriwayatkan, Ibnu Umar mengatakan: “Aku tidak mengetahui syirik yang lebih besar daripada seorang wanita yang mengaku ‘Isa sebagai Rabbnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam Kitab Sahih pun (Al-Bukhari dan Muslim) telah ditegaskan dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
"تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا؛ فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ"
Artinya: “Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Pilihlah wanita yang beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR. Al-Bukhari 5090 dan Muslim 1466)
Hal senada juga diriwayatkan Imam Muslim, dari Jabir bin Abdullah, dari Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَالِحٍةُ"
Artinya: “Dunia ini adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim 1457)
Firman-Nya (ولا تنكح المشركين حتى تؤمنوا) maksudnya, janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik dengan wanita-wanita yang beriman.” Sebagaimana Allah Ta’ala juga berfirman dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 10 yang artinya: “Mereka (wanita-wanita yang beriman) tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tidak halal juga bagi mereka.”
Firman-Nya (ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو أعجبتكم) maksudnya, seorang budak laki-laki yang beriman meskipun ia seorang budak keturunan Habasyi (Ethiopia) adalah lebih baik daripada seorang laki-laki musyrik meskipun ia seorang pemimpin yang mulia.
Firman-Nya (أولئك يدعون إلى النار) maksudnya, bergaul dan berhubungan dengan mereka hanya akan membangkitkan kecintaan kepada dunia dan kefanaannya serta lebih mengutamakan dunia daripada akhirat dan hal ini berakibat buruk.
Firman-Nya (والله يدعوا إلى الجنة والمغفرة بإذنه) yaitu melalui syari’at, perintah, dan larangan-Nya. Firman-Nya (ويبين آياته للناس لعلهم يتذكرون) yaitu supaya mereka mengambil pelajaran.
Komentar
Posting Komentar