BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
لَّا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتۡ قُلُوبُكُمۡۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٞ ٢٢٥
Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleb hatimu. Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyantun.”
Firman-Nya (لايؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم) maksudnya, Allah Ta’ala tidak akan menghukum dan tidak juga mengharuskan kalian untuk memenuhi sumpah keliru yang telah kalian ucapkan, sedangkan ia tidak bermaksud mengucapkannya, tetapi sumpah itu keluar dari mulutnya tanpa adanya keyakinan dan kesungguhan. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Kitab Ash-Shahih (Al-Bukhari dan Muslim), dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
"مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالْعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ"
Artinya: “Barangsiapa bersumpah dengan menyebutkan nama Latta dan `Uzza, maka hendaklah ia mengucapkan: Laa Ilaaha illallaah (tidak ada Ilah yang berhak untuk diibadahi selain Allah).”
Hal ini disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada suatu kaum yang baru saja lepas daripada masa jahiliyah, mereka telah memeluk Islam namun lidah mereka sudah terbiasa menyebutkan nama Latta dan ‘Uzza, tanpa adanya kesengajaan. Kemudian mereka diperintahkan untuk mengucapkan kalimat ikhlas), sebagaimana mereka telah mengucapkan kata-kata tersebut tanpa sengaja.
Firman-Nya (ولكن يؤاخذكم بما كسبت قلوبكم) oleh karena peristiwa sebelumnya di atas. Dan dalam firman-Nya yang lain dalam Surah Al-Maidah ayat 89 dengan menggunakan kalimat yang artinya: “Tetapi Dia menghukummu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.
Dalam Bab Laghwul Yamin (sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah), Imam Abu Dawud meriwayatkan, dari Atha’, bahwa Aisyah radhiallahu `anha mengatakan, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
اللَّغْوِ فِي الْيَمِينِ هُوَ كَلَامُ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ: كَلَّا وَاللَّهِ وَبَلَى وَاللَّهِ
Artinya: “Laghwul yamin adalah ucapan seseorang di dalam rumahnya, kalla wallaHi (tidak, demi Allah) dan balaa wallaHi (ya, demi Allah).” (Abu Dawud mengatakan: “Hadis ini diriwayatkan Ibnul Furat, dari Ibrahim Ash-Sha’igh, dari Atha’, dari Aisyah sebagai hadis mauquf. Juga diriwayatkan Az-Zuhri, Abdul Malik, dan Malik bin Maghul, semuanya dari Atha’, dari Aisyah sebagai hadis mauquf)
Firman-Nya (لايؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم) Abdur Razak meriwayatkan dari Mu’ammar, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah radhiallahu `anha, ia mengatakan; “Mereka itu adalah kaum yang saling membela diri dalam masalah yang diperselisihkan, lalu ia mengatakan: “Tidak, demi Allah, ya, demi Allah, dan benar-benar tidak, demi Allah.” Mereka saling membela diri dengan bersumpah tanpa adanya keyakinan dalam hati mereka.”
(Pengertian kedua): Dibacakan kepada Yunus bin Abdul A’la dari Aisyah radhiallahu `anha, bahwa Aisyah pernah menafsirkan ayat ini dan ia berkata, maksudnya adalah apabila seseorang di antara kalian bersumpah dalam suatu hal dan ia tidak menghendaki kecuali kejujuran semata, tetapi ternyata kenyataan yang ada berbeda dengan sumpahnya itu. Hal yang senada juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas dalam salah satu dari dua pendapatnya, Sulaiman bin Yasar, Sa’id bin Jubair, Mujahid dalam salah satu dari dua pendapatnya, Ibrahim An-Nakha’i dalam salah satu dari dua pendapatnya, Al-Hasan, Zararah bin Aufa, Abu Malik, Atha’ Al-Khurasani, Bakar bin Abdullah, dan salah satu dari pendapat Ikrimah, Habibbin Abi Tsabit, As-Suddi, Makhul, Muqatil, Thawus, Qatadah, Rabi’ bin Anas,Yahya bin Said, dan Rabi’ah.
Dalam bab Yamin fil ghadhab (sumpah pada waktu marah), Abu Dawud meriwayatkan, dari Sa’id bin Musayyab, bahwasanya ada dua orang bersaudara dari kaum Anshar yang memiliki harta warisan. Salah seorang di antaranya meminta bagian dari harta warisan tersebut lalu saudaranya menjawab: “Jika engkau kembali menanyakan bagian warisan kepadaku, maka semua hartaku berada di pintu Ka’bah.” Maka Umar berkata kepadanya: “Sesungguhnya Ka’bah sama sekali tidak membutuhkan hartamu, bayarlah kafarat dari sumpahmu itu, dan berbicaralah dengan saudaramu. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah bersabda:
"لَا يَمِينَ عَلَيْكَ، وَلَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةِ الرَّبِّ عَزَّ وَجَلَّ، وَلَا فِي قَطِيعَةِ الرَّحِمِ، وَلَا فِيمَا لَا تَمْلِكُ"
Artinya: ‘Tidak ada sumpah bagimu, tidak juga nadzar dalam berbuat maksiat kepada Rabb swt, tidak juga dalam pemutusan hubungan silaturahmi, dan tidak juga pada apa yang tidak engkau miliki.”
Firman-Nya (لايؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم بما كسبت قلوبكم) Ibnu Abbas, Mujahid, dan ulama lainnya mengatakan, yaitu seseorang bersumpah atas sesuatu sedang ia mengetahui bahwa dirinya bohong. Lebih lanjut Mujahid dan ulama lainnya mengatakan, ayat tersebut sama seperti firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Maidah ayat 89 yang artinya: “Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah yang kamu sengaja.” Firman-Nya (والله غفور حليم) artinya, Dia Mahapengampun dan Mahapenyantun terhadap hamba-hamba-Nya.
Komentar
Posting Komentar