BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖۚ وَلَا تُمۡسِكُوهُنَّ ضِرَارٗا لِّتَعۡتَدُواْۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوٗاۚ وَٱذۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَمَآ أَنزَلَ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡحِكۡمَةِ يَعِظُكُم بِهِۦۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٢٣١
Artinya: “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddah-nya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemadharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telab berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al-Kitab dan al Hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Mahamengetahui segala sesuatu.”
Asbabun Nuzul ayat ini adalah: “Ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya, kemudian merujuknya sebelum habis masa iddahnya, terus menceraikannya lagi dengan maksud menyusahkan dan mengikat istrinya agar tidak bisa kawin dengan yang lain.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Al-Aufi yang bersumber dari Ibnu Abbas)
Asbabun Nuzul riwayat lainnya adalah: “Bahwa turunnya ayat ini berkenaan dengan Tsabit bin Yasar Al-Anshari yang menalak istrinya. Tetapi setelah hampir habis iddahnya, ia merujuknya lagi, lalu menceraikannya lagi, dengan maksud menyakiti istrinya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari As-Suddi)
Asbabun Nuzul riwayat lainnya adalah: “Bahwa seorang laki-laki menalak istrinya, kemudian berkata: “Sebenarnya aku hanya main-main saja.” Kemudian ia memerdekan hambanya, tetapi tidak lama kemudian ia berkata: “Aku hanya main-main saja.” Maka turunlah ayat ini sebagai teguran atas perbuatan itu.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Umar di dalam Musnadnya dan Ibnu Marwadaih, yang bersumber dari Abu Ad-Darda’. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Al-Mundzir yang bersumber dari Ubadah bin Ash-Shamit. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Mardawaih yang bersumber dari Ibnu Abbas. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Al-Hasan, yang hadisnya mursal)
Firman-Nya (وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهن فأمسكوهن بمعروف) ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada kaum laki-laki jika ia menceraikan salah seorang dari istrinya dengan talak raj’i, maka ia (si suami) harus menyelesaikan urusan ini dengan baik, yaitu pada saat ia (si istri) sudah menyelesaikan masa iddahnya dan yang tinggal hanyalah sisa waktu yang memungkinkan baginya untuk merujuknya, maka ketika itu ia (suami) boleh menahannya, yaitu mengembalikan si istri ke dalam ikatan pernikahannya dengan cara yang ma’ruf. Maksudnya, dia harus mempersaksikan rujuknya itu kepada orang lain dan berniat menggaulinya dengan baik.
Firman-Nya (أو سرحوهن بمعروف) atau ia boleh menceraikannya. Yaitu membiarkannya hingga iddahnya selesai dan mengeluarkannya dari rumahnya dengan cara yang baik, tanpa adanya pertikaian, perkelahian dan saling mencaci maki.
Firman-Nya (ولا تمسكهن ضرارا لتعتدوا ومن يفعل ذلك فقد ظلم نفسه) yaitu janganlah merujuki mereka dengan melanggar perintah Allah Ta’ala.
Firman-Nya (ولا تتخذوا آيات الله هزوا) Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Atha’Al-Khurasani, Rabi’ bin Anas, dan Muqatil bin Hayyan mengatakan, “Yaitu seorang suami yang menceraikan istrinya seraya berucap: “Aku hanya main-main.” Atau memerdekakan budak atau menikah dengan mengatakan, “Aku hanya main-main”. Maka Allah Ta’ala pun menurunkan firman-Nya ini, maka dengan demikian Allah Ta’ala memastikan hal tersebut (hal di atas tadi dinyatakan sah). Ibnu Mardawaih meriwayatkan, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, ia menceritakan, “Ada seseorang yang menceraikan istrinya dengan main-main dan tidak bermaksud talak yang sebenamya, maka Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya ini. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shallallahu ‘alaihi wasallam mengharuskan talak baginya.” (Sanadnya dhaif)
Berkenaan dengan hal ini, ada sebuah hadis yang sangat masyhur diriwayatkan Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah, ia menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ"
Artinya: “Ada tiga perkara yang bersungguh-sungguhnya dianggap sungguh-sungguh dan main-mainnya pun dianggap sungguh-sungguh, yaitu nikah, talak dan rujuk.” (Menurut At-Tirmidzi hadis tersebut hasan gharib)
Firman-Nya (واذكروا نعمت الله عليكم) yaitu berupa pengutusan Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan penjelasan kepada kalian.
Firman-Nya (وما أنزل عليكم من الكتاب والحكمة) “al-hikmah” yaitu sunnah.
Firman-Nya (يعظكم به) maksudnya, Dia telah menurunkan perintah dan larangan serta memberikan ancaman kepada kalian atas perbuatan dosa.
Firman-Nya (واتقوا لله) maksudnya dengan menjalankan perintah dan menjahui larangan-Nya. Firman-Nya (واعلموا أن الله بكل شيئ عليم) maksudnya sampai tidak ada suatu perkara pun yang tersembunyi dari-Nya dari seluruh urusan kalian baik yang rahasia ataupun yang terang-terangan. Dan Allah Ta’ala akan memberikan balasan kepada kalian atas semua itu.
Komentar
Posting Komentar