fsir Ibnu Katsir BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
۞لَّيۡسَ عَلَيۡكَ هُدَىٰهُمۡ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يَهۡدِي مَن يَشَآءُۗ وَمَا تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَلِأَنفُسِكُمۡۚ وَمَا تُنفِقُونَ إِلَّا ٱبۡتِغَآءَ وَجۡهِ ٱللَّهِۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ يُوَفَّ إِلَيۡكُمۡ وَأَنتُمۡ لَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٢
Artinya: ““Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya.”
Asbabun Nuzul ayat ini adalah: “Bahwa ada orang-orang yang tidak suka memberikan sedekah kepada keturunan mereka dari kalangan musyrik, lalu mereka menanyakan hal itu, hingga diberikan rukhshah (keringanan) bagi mereka. Maka turunlah ayat ini yang membolehkan memberi sedekah kepada kaum Musyrikin.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai, Al-Hakim, Al-Bazzar, Ath-Thabrani dan lain-lain, yang bersumber dari Ibnu Abbas)
Asbabun Nuzul riwayat lainnya adalah: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang umatnya bersedekah kecuali untuk kaum Muslimin. Setelah itu turunlah ayat ini yang beliau diperintahkan Allah Ta’ala untuk memberi sedekah kepada orang yang beragama apapun, yang datang meminta kepadanya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Abbas)
Firman-Nya (وما تنفقوا من خير فلأنفسكم) sebgaimana dalam Surah Fushishilat ayat 46 yang artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal yang shalih, maka [pahalanya] untuk dirinya sendiri.” Dan yang semisal dengan hal tersebut cukup banyak di dalam Al-Quran.
Firman-Nya (وما تنفقون إلا ابتغاء وجه الله) Al-Hasari Al-Bashri mengatakan, “Yaitu nafkah yang diberikan orang mukmin untuk dirinya sendiri. Dan seorang mukmin tidak menafkahkan hartanya melainkan dalam rangka mencari keridhaan Allah Ta’ala. Atha’ Al-Khurasani mengatakan: “Yakni, jika engkau memberikan sesuatu karena mencari keridhaan Allah Ta’ala, maka pahala amal itu bukanlah urusanmu.” Ini merupakan makna yang bagus. Maksudnya adalah bahwa jika seseorang bersedekah dalam rangka mencari keridhaan Allah Ta’ala, maka pahalanya terserah pada-Nya, dan tidak ada masalah baginya, apakah sedekah itu diterima oleh orang yang baik atau orang yang jahat, orang yang berhak menerima maupun orang yang tidak berhak menerima. Orang yang bersedekah ini tetap mendapatkan pahala atas niatnya.
Firman-Nya (وما تنفقوا من خير يوف إليكم وأنتم لا تظلمون) yang menjadi sandaran dalam kalimat ayat sebelumnya adalah kelanjutan kalimat ayat ini. Juga berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan dalam sahihain, melalui jalan Abu Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah, ia menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
"قال رَجُلٌ: لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ زَانِيَةٍ، فَأَصْبَحَ النَّاسُ يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدقَ عَلَى زَانِيَةٍ! فَقَالَ: اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ غَنِيٍّ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدق اللَّيْلَةَ عَلَى غَني! فَقَالَ: اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى غَنِيٍّ، لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ سَارِقٍ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ: تُصدق اللَّيْلَةَ عَلَى سَارِقٍ! فَقَالَ: اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، وَعَلَى غَنِيٍّ، وَعَلَى سَارِقٍ، فَأُتِيَ فَقِيلَ لَهُ: أَمَّا صَدَقَتُكَ فَقَدْ قُبِلَتْ؛ وَأَمَّا الزَّانِيَةُ فَلَعَلَّهَا أَنْ تَسْتَعِفَّ بِهَا عَنْ زِنَاهَا، وَلَعَلَّ الْغَنِيَّ يَعْتَبِرُ فَيُنْفِقُ مِمَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ، وَلَعَلَّ السَّارِقَ أَنْ يَسْتَعِفَّ بِهَا عَنْ سَرِقَتِهِ"
Artinya: “Ada seseorang berkata: ‘Aku akan mengeluarkan sedekah pada malam ini.’ Kemudian ia pergi dengan membawa sedekah, lalu sedekah itu jatuh ke tangan seorang pezina, maka pada pagi harinya, orang-orang pun membicarakan: ‘Seorang pezina diberi sedekah.’ Kemudian ia berucap: ‘Ya Allah, segala puji hanya untuk-Mu atas (sedekah) kepada seorang pezina.’ Selanjutnya orang itu berkata: ‘Aku akan mengeluarkan sedekah pada malam ini.’ Kemudian sedekah itu jatuh ke tangan orang kaya. Dan pada pagi harinya, orang-orang membicarakan: ‘Tadi malam ada orang kaya yang diberi sedekah.’ Maka orang itu pun berucap: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu atas (segala sedekah) kepada orang kaya. Dan pada malam ini aku akan mengeluarkan sedekah.’ Maka ia pun keluar dan sedekah itu jatuh ke tangan seorang pencuri. Dan pada pagi harinya, orang-orang pun membicarakan: ‘Tadi malam seorang pencuri diberi sedekah.’ Maka orang itu pun berucap: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu atas (sedekah) kepada pezina, orang kaya, dan pencuri.’ Kemudian ia didatangi (oleh malaikat) dan dikatakan kepadanya: “Sedekahmu telah diterima. Adapun si pezina itu semoga ia menjaga diri dari zina. Dan semoga orang kaya akan mengambil pelajaran sehingga ia mau menginfakkan apa yang telah diberikan Allah Ta’ala kepadanya. Dan semoga si pencuri itu menjaga diri dari perbuatan mencurinya.” (HR. Al-Bukhari 1421 dan Muslim 1022)
Komentar
Posting Komentar