BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ فَلَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٤
Artinya: “Orang-orang yang menafkahkan bartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan; maka mereka mendapat pahala di sisi Rabb-nya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Asbabun Nuzul ayat ini adalah: “Berkenaan dengan orang-orang yang menginfakkan kudanyaa (untuk perang fisabilillah).” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan Ibnu Abi Hatim, dari Yazid bin Abdillah bin Gharib, dari bapaknya, yang bersumber dari kakeknya. Yazid dan bapaknya (Abdullah) adalah perawi majhul (tidak dikenal).”
Asbabun Nuzul riwayat lainnya adalah: “Berkenaan dengan Ali bin Abi Thalib yang mempunyai empat dirham. Ia mendermakan satu dirham pada malam hari, satu dirham pada siang hari, satu dirham secara diam-diam dan satu dirham lagi secara terang-terangan.” (Diriwayatkan dari Abd Ar-Razzaq, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim dan Ath-Thabrani, dengan sanad dhaif, yang bersumber dari Ibnu Abbas)
Asbabun Nuzul riwayat lainnya adalah: “Berkenaan dengan Abd Ar-Rahman bin Auf dang Utsman bin Affan yang memberi derma kepada Jaisyul Usrah (pasukan yang dibentuk pada musim paceklik), untuk perang Tabuk.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Al-Mundzir yang bersumber dari Ibnu Musayyab)
Ini merupakan pujian dari Allah Ta’ala bagi orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan-Nya serta mencari keridhaan-Nya sepanjang waktu, baik malam maupun siang hari, serta dalam setiap keadaan, baik dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Bahkan nafkah yang diberikan kepada keluarga pun termasuk dalam hal itu juga.
Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam hadis yang terdapat dalam Kitab Sahihain (Al-Bukhari dan Muslim), bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Sa’ad bin Abi Waqqash ketika ia menjenguk beliau pada saat sedang sakit pada tahun pembebasan kota Makkah. Dan dalam sebuah riwayat disebutkan pada tahun haji wada’. Beliau bersabda:
"وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا ازْدَدْتَ بِهَا دَرَجَةً وَرِفْعَةً، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ"
Artinya: “Sesungguhnya engkau tidaklah menginfakkan sesuatu infak dengan tujuan untuk mencari keridhaan Allah melainkan akan bertambah derajat dan ketinggian, bahkan apa yang dimakan oleh istrimu.” (HR. Al-Bukhari 4409/6373 dan Muslim 1628)
Imam Ahmad juga meriwayatkan dari Abu Mas’ud, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
"إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا أَنْفَقَ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةً يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً"
Artinya: “Sesungguhnya seorang muslim apabila memberikan nafkah kepada keluarganya dengan mengharap pahala dari Allah, maka nafkah itu merupakan sedekah baginya.” (HR. Ahmad 4/122, Al-Bukhari 55 dan Muslim 1002; yang bersumber dari Syu’bah)
Firman-Nya (فلهم أجرهم عند ربهم) yaitu pahala pada hari kiamat kelak atas infak yang telah mereka keluarkan dengan penuh ketaatan.
Firman-Nya (ولا خوف عليهم ولا هم يحزنون) mengenai penggalan ayat yang terakhir ini telah diuraikan sebelumnya.
Komentar
Posting Komentar