BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
۞وَإِن كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٖ وَلَمۡ تَجِدُواْ كَاتِبٗا فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥۗ وَلَا تَكۡتُمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَۚ وَمَن يَكۡتُمۡهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٞ قَلۡبُهُۥۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ ٢٨٣
Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabb-nya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan kesaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha-mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Firman-Nya (وإن كنتم على سفر) yakni, sedang melakukan perjalanan dan terjadi hutang-piutang sampai batas waktu tertentu.
Firman-Nya (ولم تجدوا كاتبا) yaitu seorang penulis yang menuliskan transaksi untukmu. Ibnu Abbas mengatakan: “Atau mereka mendapatkan penulis, tetapi tidak mendapatkan kertas, tinta atau pena, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang oleh pemberi pinjaman. Maksudnya, penulisan itu diganti dengan jaminan yang dipegang oleh si pemberi pinjaman.”
Firman-Nya (فرهان مقبوضة) ayat ini dijadikan sebagai dalil yang menunjukkan bahwa jaminan harus merupakan sesuatu yang dapat dipegang. Sebagaimana yang menjadi pendapat Imam Syafi’i dan jumhur ulama. Dan ulama yang lain menjadikan ayat tersebut sebagai dalil bahwa barang jaminan itu harus berada ditangan orang yang memberikan gadai. Ini merupakan riwayat dari Imam Ahmad. Sekelompok ulama lain juga berpendapat demikian.
Sebagian ulama salaf juga menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa barang jaminan itu hanya disyariatkan dalam transaksi di perjalanan saja. Demikian pendapat yang dikemukakan oleh Mujahid dan ulama lainnya. Dan dalam Shahihain telah diriwayatkan, dari Anas bin Malik ra:
أَنَّ رسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُوفِّي وَدِرْعُه مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ عَلَى ثَلَاثِينَ وَسْقًا مِنْ شَعِيرٍ، رَهَنَهَا قُوتًا لِأَهْلِهِ
Artinya: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meninggal dunia, namun baju besinya masih menjadi jaminan di tangan seorang Yahudi, untuk pinjaman 30 wasaq gandum. Beliau meminjamnya untuk makan keluarganya.” Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan: “Dari seorang Yahudi Madinah.” (HR. Al-Bukhari 2508. Dan dalam riwayat Imam Syafi’i, (beliau gadaikan) pada Abu Syahmal-Yahudi. Penjelasan mengenai permasalahan ini terdapat dalam Kitab Al-Ahkamu Al-Kabir.)
Firman-Nya (فإن أمن بعضكم بعضا فليؤد الذي اؤتمن أمانته) diwayatkan Ibnu Abi Hatim dengan sanad jayid, dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia telah mengatakan bahwa ayat ini telah dinasakh oleh ayat sebelumnya. Imam Asy-Sya’bi mengatakan, “Jika sebagian kamu saling mempercayai sebagian lainnya, maka tidak ada dosa bagimu untuk tidak menulis dan tidak mengambil kesaksian.
Firman-Nya (وليتق الله ربه) maksudnya (adalah), orang yang dipercaya (untuk memegang jaminan, hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala). Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dan para penulis Kitab As-Sunan, dari Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ"
Artinya: “Kewajiban tangan adalah mempertanggung-jawabkan amanat yang diterima-Nya, sehingga ia melaksanakan (pengembalian)nya.” (HR. Ahmad 5/12, Abu Dawud 3561, At-Tirmidzi 1266, An-Nasai 5783 dan Ibnu Majah 2400)
Firman-Nya (ولا تكتموا الشهادة) maksudnya, janganlah kamu menyembunyikan, melebih-lebihkan, dan jangan pula mengabaikannya. Ibnu Abbas dan ulama lainnya mengatakan, “Kesaksian palsu merupakan salah satu dosa besar yang paling besar, demikian juga menyembunyikannya.”
Firman-Nya (ومن يكتمها فإنه آثم قلبه) As-Suddi mengatakan, “Yaitu orang yang jahat hati-Nya.” Ini sama dengan firman-Nya dalam Surah Al-Maidaah ayat 106 yang artinya: “Dan (tidak pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.” Dan firman-Nya dalam Surah An-Nisaa’ ayat 135 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. jika ia kaya atau pun miskin, maka Allah lebih mengetahui kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha-mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” Firman-Nya (والله بما تعملون عليم) artinya Allah Mahamengetahui apa yang kamu kerjakan.
Komentar
Posting Komentar