BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلۡبَنِينَ وَٱلۡقَنَٰطِيرِ ٱلۡمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلۡفِضَّةِ وَٱلۡخَيۡلِ ٱلۡمُسَوَّمَةِ وَٱلۡأَنۡعَٰمِ وَٱلۡحَرۡثِۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسۡنُ ٱلۡمََٔابِ ١٤
Artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis eras, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (Surga).”
Allah Ta’ala, memberitahukan mengenai apa yang dijadikan indah bagi manusia dalam kehidupan dunia, berupa berbagai ragam kenikmatan; wanita dan anak. Allah Ta’ala. memulainya dengan menyebut wanita, karena fitnah yang ditimbulkan oleh wanita itu lebih berat, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis sahih, bahwa Rasulullah bersabda:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّساء
Artinya: “Aku tidak meninggalkan suatu fitnah yang lebih bahaya bagi kaum laki-laki daripada wanita.”
Jika keinginan terhadap wanita itu dimaksudkan untuk menjaga kesucian dan lahirnya banyak keturunan, maka yang demikian itu sangat diharapkan, dianjurkan dan disunnahkan. Sebagaimana beberapa hadis telah menganjurkan menikah dan memperbanyak nikah.
"وإنَّ خَيْرَ هَذه الأمَّةِ كَانَ أكْثرهَا نسَاءً"
Artinya: “Dan sebaik-baik umat ini yang paling banyak istrinya.” (HR. Al-Bukhari 5069)
Juga sabdanya:
الدُّنْيَا مَتَاع، وخَيْرُ مَتَاعِهَا المرْأةُ الصَّالحةُ، إنْ نَظَرَ إلَيْها سَرَّتْهُ، وإنْ أَمَرَهَا أَطَاعَتْه، وإنْ غَابَ عَنْها حَفِظْتُه فِي نَفْسهَا وَمَالِهِ
Artinya: “Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita shalihah. Jika dia (suami) memandangnya dia (istri) menyenangkannya, jika memerintahnya maka dia mentaatinya, dan jika ia (suami) tidak berada di sisinya, dia senantiasa menjaga dirinya dan (menjaga) harta suaminya.” (HR. Muslim 1467, An-Nasai 6/69 dan Ibnu Majah 1855)
Dan sabdanya dalam hadis lain:
"حُبِّبَ إلَيَّ النِّسَاءُ والطِّيبُ وجُعلَتْ قُرة عَيْني فِي الصَّلاةِ"
Artinya: “Dijadikan aku menyukai wanita dan wangi-wangian, dan dijadikan kesejukan mata hatiku di dalam salat.” (HR. Ahmad 3/128, An-Nasai 7/61 dan Al-Hakim. Al-Hakim mengatakan, hadis ini sahih dengan syarat Muslim tanpa kata “ju’ilat.” Dan diriwayatkan Imam Ath-Thabrani dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shaghiir.)
Kecintaan kepada anak dimaksudkan untuk kebanggaan dan sebagai perhiasan, dan hal ini termasuk ke dalam kategori (ayat) ini. Tetapi terkadang juga kecintaan pada anak itu dimaksudkan untuk memperbanyak keturunan dan memperbanyak jumlah umat Muhammad yang hanya beribadah kepada Allah Ta’ala; semata, yang tiada sekutu bagi-Nya. Hal ini sangat terpuji, sebagaimana tersebut dalam sebuah hadis:
"تَزَوَّجُوا الوَدُودَ الوَلُودَ، فَإنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأمَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ"
Artinya: “Kawinilah wanita yang dicintai (keibuan) dan yang melahirkan banyak keturunan, karena aku bangga dengan jumlah kalian yang banyak, sebagai umat yang terbanyak pada hari Kiamat kelak.” (HR. Abu Dawud 2050, An-Nasai 6/65, Ibnu Hibban 1229 dan Al-Hakim 2/162)
Demikian halnya dengan kecintaan kepada harta benda. Terkadang dimaksudkan untuk berbangga-bangga, angkuh dan sombong kepada orang-orang lemah serta menindas orang-orang fakir, hal ini merupakan perbuatan tercela. Tetapi terkadang dimaksudkan untuk memberikan nafkah kepada kaum kerabat, mempererat silaturahmi, berbuat baik dan ketaatan, yang terakhir ini merupakan perbuatan terpuji secara syar’i. Para mufassir berbeda pendapat mengenai ukuran qinthar. Tetapi ringkasnya, qinthar adalah harta yang banyak, sebagaimana yang dikatakan oleh Adh-Dhahhak dan lainnya. Dan Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Abu Hurairah sebagai hadis mauquf seperti riwayat Waki’ dalam tafsirnya. Dan inilah yang lebih sahih.
Kecintaan kepada kuda terbagi tiga: pertama, kecintaan memelihara kuda dengan maksud untuk persiapan berperang di jalan Allah Ta’ala. Kapan dibutuhkan, maka mereka pergi berperang menunggangi kudanya. Bagi mereka ini disediakan pahala yang banyak. Kedua, kecintaan memelihara kuda dengan maksud untuk kebanggaan, memusuhi dan menentang Islam. Tindakan semacam ini termasuk perbuatan dosa. Ketiga, dimaksudkan untuk mengembangbiakkan dengan tidak melupakan hak Allah dalam pemanfaatannya. Maka hal ini untuk pemiliknya adalah sebagai penunjang kebutuhannya, sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadis yang akan kami kemukakan pada pembahasan firman Allah dalam Surah Al-Anfaal ayat 60 yang artinya: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang. ”
Firman-Nya (المسومة) (“pilihan”) telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, dia menuturkan, Al-musawwamah berarti yang digembalakan dan yang sangat bagus. Demikian juga yang diriwayatkan dari Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Abzi, As-Suddi, Ar-Rabi’ bin Anas, Abu Sinan, dan selain mereka. Dan Mak-hul mengatakan: “Al-musawwamah berarti belang putih di dahi dan kaki-kakinya.” Dan ada juga yang berpendapat lain.
Firman-Nya (والأنعام) (“Binatang ternak”) yaitu unta, sapi, dan kambing.
Firman-Nya (والحرث) (“Sawah ladang”) yakni tanah yang digunakan untuk bercocok tanam dan bertani.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Suwaid bin Hubairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
"خَيْرُ مَالِ امْرِئٍ لَهُ مُهْرة مَأمُورة، أَوْ سِكَّة مَأبُورة"
Artinya: “Sebaik-baik harta kekayaan seseorang adalah kuda yang banyak beranak atau pohon kurma yang banyak berbuah.” (HR. Ahmad 5/170, Al-Baihaqi 10/64, Ath-Thabrani 7/107 dan Al-Haitsami 5/258)
Firman-Nya (ذلك متاع الحياة الدنيا) (“Itulah kesenangan hidup di dunia”) dengan kata lain, itulah bunga sekaligus perhiasan kehidupan dunia yang fana. Firman-Nya (والله عنده حسن المئاب) (“Dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik [Surga]”) yaitu tempat kembali dan juga pahala yang baik.
Komentar
Posting Komentar