fsir Ibnu Katsir dan Asbabun Nuzul)
Surah Ali Imraan Ayat 77 (Tafsir Ibnu Katsir dan Asbabun BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَشۡتَرُونَ بِعَهۡدِ ٱللَّهِ وَأَيۡمَٰنِهِمۡ ثَمَنٗا قَلِيلًا أُوْلَٰٓئِكَ لَا خَلَٰقَ لَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ وَلَا يَنظُرُ إِلَيۡهِمۡ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمۡ وَلَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ ٧٧
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. bagi mereka azab yang pedih.” (Ali ‘Imraan: 77)
Asbabun Nuzul ayat ini adalah: “Bahwa Al-Asy’ats berkata:
فِيَّ وَاللَّهِ كَانَ ذَلِكَ، كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ مِنَ الْيَهُودِ أَرْضٌ فجَحَدني، فقدَّمته إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَلَكَ بَيَّنة؟ " قلتُ: لَا فَقَالَ لِلْيَهُودِيِّ: "احْلِفْ" فقلتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِذًا يَحْلِفُ فَيَذْهَبُ مَالِي. فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا} [إِلَى آخِرِ]
Artinya: “Demi Allah hal itu terjadi pada diriku. Antara diriku dan seorang Yahudi pernah terjadi sengketa tanah. Lalu orang Yahudi itu mengingkari tanah milikku itu. Kemudian aku pun mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maka beliau bertanya kepadaku, ‘Apakah kamu punya bukti?’ ‘Tidak,’ jawabku. Orang Yahudi itu berkata, ‘Aku berani bersumpah.’ Lalu kukatakan, ‘Ya Rasulullah, jika ia bersumpah, maka hilanglah hartaku.’ Kemudian Allah menurunkan ayat: (“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji [nya dengan Allah] dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit…”) (HR. Ahmad 5/211 dan Al-Bukhari 2673)
Asbabun Nuzul riwayat lainnya adalah: “Bahwa ada seseorang yang berdagang di pasar. Ia menjual barang dagangannya, kemudian bersumpah atas nama Allah bahwa barangnya telah diserahkan, padahal ia belum memberikannya. Perbuatan itu dilakukannya kepada orang-orang Islam. Maka turunlah ayat ini sebagai peringatan kepada orang yang mau bersumpah palsu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari yang bersumber dari Abdullah bin Abi Aufa)
Asbabun Nuzul riwayat lainnya adalah: “Bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kaum Yahudi yang bernama Hayy bin Akhthab, Ka’b bin Al-Asyraf dan lain-lain, yang menyembunyikan apa yang diturunkan Allah di dalam kitab Taurat dan menggantinya, kemudian bersumpah bahwa apa yang mereka kemukakan itu dari Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ikrimah)
Allah Ta’ala berfirman bahwa orang-orang yang menukar janji mereka kepada-Nya untuk mengikuti Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, menyebutkan sifatnya kepada manusia, dan menjelaskan ihwalnya, serta menukar sumpah-sumpah dusta mereka yang keji dengan harga yang murah dan sedikit, berupa kesenangan yang fana di dunia ini.
Firman-Nya (أولئك لا خلاق لهم في الآخرة) (“Mereka tidak mendapatkan bagian pahala di akhirat”) maksudnya mereka tidak akan mendapatkan bagian pahala di akhirat kelak.
Firman-Nya (ولا يكلمهم الله ولاينظر إليهم يوم القيامة) (“Dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka di hari kiamat.”) dengan rahmat dari-Nya untuk mereka. Artinya Allah Ta’ala tidak akan mengajak mereka berbicara dengan ucapan yang lembut dan tidak akan melihat mereka dengan pandangan kasih sayang.
Firman-Nya (ولا يزكيهم) (“Dan tidak pula [akan] menyucikan mereka”) yakni dari berbagai macam dosa dan kotoran, sebaliknya Dia memerintahkan mereka masuk neraka.
Firman-Nya (ولهم عذاب أليم) (“Dan bagi mereka azab yang pedih.”) Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ كَاذِبَةٍ لِيقتطِعَ بِهَا مَال أحَد لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ"
Artinya: “Barangsiapa bersumpah untuk merebut harta seorang muslim, maka ia akan bertemu dengan Allah, sedang Dia dalam keadaan murka.” (HR. Ahmad 4/191 dan An-Nasai 5996)
Imam Ahmad meriwayatkan dari Sahl bin Anas, dari ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
"إنَّ لِلَّهِ تَعَالى عِبَادًا لَا يُكَلِّمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلا يَنْظُرُ إلَيهِمْ" قِيلَ: وَمَنْ أُولَئِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "مُتَبَرِّئٌ مَنْ وَالِدَيهِ رَاغِبٌ عَنْهُمَا، ومُتَبَرِّئٌ مِنْ وَلَدِهِ، وَرَجُلٌ أنْعَمَ عَلِيْهِ قَوْمٌ فكَفَر نعْمَتَهُمْ وتَبَرَّأ مِنْهُمْ"
Artinya: “Sesungguhnya Allah mempunyai beberapa hamba yang Allah tidak mau berbicara kepada mereka pada hari Kiamat kelak, tidak mensucikan mereka, dan tidak pula melihat kepada mereka.” Ditanyakan, “Siapakah mereka itu, ya Rasulallah?” Beliau menjawab, “Orang yang melepaskan diri dari kedua orang tuanya dan membenci keduanya, orang yang melepaskan diri dari tanggung jawab kepada anaknya dan orang yang diberikan kenikmatan oleh suatu kaum, lalu mengingkari nikmat tersebut serta melepaskan diri dari mereka.” (HR. Ahmad 3/440)
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"ثَلاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَة وَلا يَنْظُرُ إلَيْهِمْ، وَلا يُزَكِّيهِمْ ولَهم عذابٌ أَلِيمٌ: رَجُلٌ مَنَعَ ابْنَ السَّبِيلِ فَضْلَ مَاءٍ عِنْدَهُ، وَرَجُلٌ حَلَفَ عَلَى سِلْعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ -يَعْنِي كَاذِبًا-وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا، فَإِنْ أَعْطَاهُ وَفَى لَهُ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ لَمْ يَفِ لَهُ"
Artinya: “Ada tiga golongan yang pada hari Kiamat Allah tidak mengajak mereka berbicara, tidak melihat mereka, serta tidak pula mensucikan mereka, dan mereka akan memperoleh adzab yang pedih. Yaitu, orang yang melarang Ibnu Sabil mendapatkan sisa air yang dimilikinya, orang yang bersumpah atas suatu barang setelah `Ashar, yakni sumpah palsu, dan orang yang membai’at seorang imam, jika diberikan sesuatu kepadanya, ia akan mendukungnya, akan tetapi jika tidak memberinya, maka ia tidak memberikan dukungan kepadanya.” (HR. Ahmad 2/480, Abu Dawud 3474 dan At-Tirmidzi 1595. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari hadis Waki’. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.)
Komentar
Posting Komentar